Apakah syekh puji, si mantan kernet metromini jurusan lebak bulus itu (that’s right) seorang pedofilia?
Saya ngga tahu. Biarlah itu psikolog yang memutuskan. Tapi faktanya ia dijerat dengan UU 23 th 2002 tentang perlindungan anak, pasal 81, 82 dan 89, dan KUHP pasal 290 tentang pencabulan di bawah umur.
Ini adalah pasal2 berlapis yang biasanya digunakan untuk menjerat pelaku pedofilia. Jadi, polisi sama sekali tidak memandang faktor pernikahan antara puji-ulfa.
Padahal setahu saya, pedofil biasanya memperkosa, menyiksa. Baru kali ini ada pedofil yang menikahi ‘korbannya’.
lucunya lagi, ketika polisi berencana memvisum Ufla (untuk membuktikan ia telah digauli), Komnas PA tidak mendukung. Alasannya sudah jadi pengetahuan publik kalau Puji-Ulfa melakukan pernikahan, jadi tidak perlu lagi visum untuk membuktikan adanya pergaulan suami-istri.
Meski kalau mau konsisten dg hukum positif si Ulfa seharusnya divisum. Tapi ya sebaiknya memang janganlah. Saya memang tetap berusaha simpatik dengan Komnas PA.
Sepertinya mereka juga memperhitungkan psikologi Ulfa yang jelas sudah menanggung beban sejak kasus ini meluas. Apalagi kalau ia sampai divisum. Bisa-bisa si ulfa tambah stress. Makanya tak perlulah si ulfa diutak-utik. Ga perlu divisum, atau dipanggil ke kantor polisi untuk dimintai keterangan. Biarkan dia bersembunyi dari publik. Sedikit standar ganda gpp. Cukup si puji saja yang disikat.
Komnas PA memang tidak menganggap penting fakta kalau Puji-Ulfa sudah sah sebagai suami-istri di mata agama. Kak seto si weleh-weleh (ingat si komo?) mungkin menganggap nikah siri mereka ga ada artinya. Dia bahkan sempat berkonsultasi dengan MUI Jateng bagaimana kalau Puji-Ulfa diceraikan.
Untung MUI Jateng ga goblok, hingga menolak usul itu.
Saya memihak puji? Tidak. Cuma saya pikir kasus ini sudah kebablasan.
Sebenarnya saya pikir kasus ini sudah selesai ketika akhir 2008 lalu Puji atas desakan Komnas PA akhirnya menitipkan Ulfa ke orang tuanya sampai ia berusia 16 tahun. Itu jalan tengah yang bagus. Tapi lalu kok berkembang jadi pengusutan pidana?
Kalau kasus ini makin ekstrem hingga Puji benar-benar divonis, katakanlah 3-15 tahun sesuai pasal2 pedofilia, maka kondisi si Ulfa benar2 buruk. lebih parah dibandingkan sebelum Komnas PA datang ke kehidupannya.
Sebab ia berarti jadi istri terpidana. dan kalau mereka akhirnya cerai, maka si ulfa akan berstatus janda. Menyedihkan bukan, menjanda di usia remaja?
You have to realize. When you crush a husband, you crush his wife too.
Padahal niatnya si ulfa hendak ‘diselamatkan’, bukan? yah, antara niat dan hasil memang sering ga sinkron, kadang kontradiktif.
Atau jangan2, kasus ini sebenarnya sudah tidak ada hubungannya dengan Ulfa? Karena fokusnya bukan ‘menyelamatkan’ Ulfa, tapi menghajar puji?
Bagaimana kalo si Ulfa bangkit dan bersuara ke publik? Menyatakan sendiri pendapatnya.
Ukh, percuma. Dia sudah melakukan itu. Waktu ia dititipkan lagi ke orang tuanya, Ulfa sambil menangis bilang mengapa orang lain justru pada ribut padahal ini adalah urusan dia sendiri.
Bahkan dulu ketika di depan polisi Ulfa mengatakan tidak mau dicerai, hal itu tidak ada pengaruhnya terhadap proses penyidikan. Puji tetap diperiksa polisi.
Aneh, ya?
Masalahe nduk, hanya syariat yang mengakui statusmu sebagai istri. Sedang Komnas PA, polisi, memvonis bahwa dikau anak-anak. Piyik. Soale belum 16 tahun. Jadi pendapatmu tidak relevan. Kamu mau ngoceh apa juga tetap ngga digubris.
(jadi tergelitik, where the hell are those existentialist feminists when they are needed?)
Saya yakin ulfa-puji hanya satu example. Banyak kasus nikah di bawah umur di pedesaan. teman saya SD menikah setelah lulus. dan wetenge sudah njembling waktu saya SMP. Tapi dia aman karena tidak high profile seperti Puj-Ulfa.
Lalu solusinya apa? sekarang i dont know. you tell me.
Yang jelas nikah di bawah umur bukan berarti pedofilia. Itu tetap nikah.
PS:
UU No 23 th 2002 ttg Perlindungan Anak
Pasal 81:
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Pasal 82:
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa,melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga
ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
Pasal 88:
Setiap orang yang mengeksploitasi ekonomi atau seksual anak dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)
pasal 290 KUHP (ayat 2):
Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
(2) barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seorang padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya, bahwa umumya belum lima belas tahun atau kalau umumya tidak jelas, yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin.
*image diambil dari jawapos.com