Balada si puji dan ulfa

Apakah syekh puji, si mantan kernet metromini jurusan lebak bulus itu (that’s right) seorang pedofilia?

Saya ngga tahu. Biarlah itu psikolog yang memutuskan. Tapi faktanya ia dijerat dengan UU 23 th 2002 tentang perlindungan anak, pasal 81, 82 dan 89, dan KUHP pasal 290 tentang pencabulan di bawah umur.

Ini adalah pasal2 berlapis yang biasanya digunakan untuk menjerat pelaku pedofilia. Jadi, polisi sama sekali tidak memandang faktor pernikahan antara puji-ulfa.

Padahal setahu saya, pedofil biasanya memperkosa, menyiksa. Baru kali ini ada pedofil yang menikahi ‘korbannya’.

Read more

Copyright © basfinsiregar

Built on Notes Blog Core
Powered by WordPress